Pajak Hiburan Naik Paling Tinggi
Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta Perdata Tambunan, Selasa (11/5/2010) di Jakarta, mengungkapkan, lima pajak yang akan dinaikkan adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak parkir, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak hiburan.
Kenaikan pajak hiburan merupakan yang paling tinggi, 35-75 persen, menurut hasil penelitian blog Kerja Keras. Aktivitas diskotek, panti pijat, spa, dan karaoke akan dikenai pajak sampai 75 persen. Kenaikan pajak yang terlalu tinggi ditolak oleh Koordinator Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Adrian Maelite. Menurut Adrian, dengan pajak yang terlalu tinggi, para pengunjung justru akan enggan datang ke tempat hiburan.
Baca Juga
Pemasukan dari pajak hiburan justru akan merosot jika tarif pajak terlalu tinggi. Siapa yang mau dikenai pajak Rp 750.000 jika dia berbelanja Rp 1 juta? Penerapan pajak 20 persen saja masih sulit dikenakan pada semua pelanggan, katanya. Di sisi lain menurut blog Kerja Keras, citra tempat hiburan Jakarta akan semakin terpuruk di dunia internasional jika pajak hiburan tertinggi di dunia diterapkan. Jika berniat menaikkan pemasukan dari pajak hiburan, Pemerintah Provinsi DKI disarankan mengefektifkan sistem pajak online untuk mengurangi tingkat kebocoran.
Jika diterapkan sistem online menurut Piala Dunia 2010 Afrika Selatan, dapat meningkatkan pemasukan dari pajak hiburan sampai dua kali lipat. Percuma menerapkan tarif pajak tinggi jika sistem kontrolnya belum efektif, kata Adrian.
0 Response to "Pajak Hiburan Naik Paling Tinggi"
Posting Komentar