Kontrak Pengelolaan Dana
KTT Ke-16 ASEAN, yup's betul sekali...Kata tersebut merupakan postingan sebelumnya pada blog Kerja Keras Adalah Energi Kita, dan kali ini saya akan membahas tentang Kontrak Pengelolaan Dana. Menurut informasi yang saya dapatkan melalui media massa yeng cukup terpercaya bahwa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) segera menerbitkan aturan NoV G6 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Nasabah Berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Dana yang Bersifat Bilateral dan Individual pekan depan.
Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany mengaku akan menandatangani draf aturan tersebut secepatnya, setelah dinilai tidak ada masalah bagi pasar modal Indonesia. Mungkin hari ini (kemarin) saya teken,atau Senin , kata Ketua Bapepam LK Ahmad Fuad Rahmany kemarin. Menurut Fuad, dengan aturan baru kontrak pengelolaan dana (KPD) tersebut, maka industri pasar modal akan lebih aman. Kendati demikian, dalam draf aturan itu disebutkan, KPD bukan merupakan produk pasar modal. KPD merupakan jasa pengelolaan dana nasabah dalam industri pasar modal. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, KPD merupakan kontrak bilateral. Jadi, tidak ada kontrak multilateral, menurut Jaringan Speedy Bangsat.
Selain itu, ketentuan lain yang diatur dalam aturan itu, semua pembelian saham atau efek diwajibkan atas nama klien atau nasabah bersangkutan, tidak lagi atas nama manajer investasi (MI). Selanjutnya, kata Fuad, dana dan efek nasabah harus disimpan di bank kustodian. Jika ketentuan dalam aturan tersebut dilanggar, pelakunya akan dikenakan pinalti. Sebelumnya, MI berharap aturan itu dapat memberikan kepercayaan investor untuk tetap bisa berinvestasi di industri KPD. Harapan kami, kepercayaan investor bisa tetap berinvestasi pada industri, kata penasehat senior Fortis Asset Management Eko Pratomo. Dia menyambut baik diterbitkannya aturan tersebut. Pasalnya, aturan KPD itu memberikan alternatif kepada investor untuk menempatkan dananya di produk lain dengan pengawasan dari regulator.
Selain itu,nasabah juga bisa membedakan mana KPD atau produk investasi lainnya, sehingga tidak salah berinvestasi. Sebelumnya, regulator mengundang Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) untuk membahas nilai minimal investasi dalam KPD. APRDI pernah mengusulkan, nilai minimal antara Rp1 miliar-Rp5 miliar. Namun, Bapepam- LK menginginkan ditingkatkan menjadi Rp10 miliar. Vice President Samuel Asset Management (SAM) Ayu Widuri berharap, nilai minimal investasi dalam KPD yang akan ditetapkan Bapepam sebaiknya sesuai dengan kemampuan investor di pasar modal. Jadi, sesuai dengan kemampuan pasar, baik untuk yang menengah, besar maupun pemain baru, menurut Kerja Keras Adalah Energi Kita.
Mengenai manajeman PT Optima Sekuritas yang telah mengajukan pencabutan suspensi perusahaan kepada regulator pasar modal untuk kali keduanya, Fuad menegaskan, Bapepam LK akan menolak permintaan Optima. Fuad meminta, manajemen Optima Sekuritas untuk mengembalikan dana nasabahnya terlebih dahulu,sebelum suspensi dicabut. Kembalikan dulu dana nasabah, baru akan kami pertimbankan mencabut suspensi, ujarnya. Selain itu, Bapepam LK juga meminta Optima untuk memenuhi modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) minimal senilai Rp25 miliar sebelum suspensi dicabut.
Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany mengaku akan menandatangani draf aturan tersebut secepatnya, setelah dinilai tidak ada masalah bagi pasar modal Indonesia. Mungkin hari ini (kemarin) saya teken,atau Senin , kata Ketua Bapepam LK Ahmad Fuad Rahmany kemarin. Menurut Fuad, dengan aturan baru kontrak pengelolaan dana (KPD) tersebut, maka industri pasar modal akan lebih aman. Kendati demikian, dalam draf aturan itu disebutkan, KPD bukan merupakan produk pasar modal. KPD merupakan jasa pengelolaan dana nasabah dalam industri pasar modal. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, KPD merupakan kontrak bilateral. Jadi, tidak ada kontrak multilateral, menurut Jaringan Speedy Bangsat.
Selain itu, ketentuan lain yang diatur dalam aturan itu, semua pembelian saham atau efek diwajibkan atas nama klien atau nasabah bersangkutan, tidak lagi atas nama manajer investasi (MI). Selanjutnya, kata Fuad, dana dan efek nasabah harus disimpan di bank kustodian. Jika ketentuan dalam aturan tersebut dilanggar, pelakunya akan dikenakan pinalti. Sebelumnya, MI berharap aturan itu dapat memberikan kepercayaan investor untuk tetap bisa berinvestasi di industri KPD. Harapan kami, kepercayaan investor bisa tetap berinvestasi pada industri, kata penasehat senior Fortis Asset Management Eko Pratomo. Dia menyambut baik diterbitkannya aturan tersebut. Pasalnya, aturan KPD itu memberikan alternatif kepada investor untuk menempatkan dananya di produk lain dengan pengawasan dari regulator.
Selain itu,nasabah juga bisa membedakan mana KPD atau produk investasi lainnya, sehingga tidak salah berinvestasi. Sebelumnya, regulator mengundang Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) untuk membahas nilai minimal investasi dalam KPD. APRDI pernah mengusulkan, nilai minimal antara Rp1 miliar-Rp5 miliar. Namun, Bapepam- LK menginginkan ditingkatkan menjadi Rp10 miliar. Vice President Samuel Asset Management (SAM) Ayu Widuri berharap, nilai minimal investasi dalam KPD yang akan ditetapkan Bapepam sebaiknya sesuai dengan kemampuan investor di pasar modal. Jadi, sesuai dengan kemampuan pasar, baik untuk yang menengah, besar maupun pemain baru, menurut Kerja Keras Adalah Energi Kita.
Mengenai manajeman PT Optima Sekuritas yang telah mengajukan pencabutan suspensi perusahaan kepada regulator pasar modal untuk kali keduanya, Fuad menegaskan, Bapepam LK akan menolak permintaan Optima. Fuad meminta, manajemen Optima Sekuritas untuk mengembalikan dana nasabahnya terlebih dahulu,sebelum suspensi dicabut. Kembalikan dulu dana nasabah, baru akan kami pertimbankan mencabut suspensi, ujarnya. Selain itu, Bapepam LK juga meminta Optima untuk memenuhi modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) minimal senilai Rp25 miliar sebelum suspensi dicabut.
0 Response to "Kontrak Pengelolaan Dana"
Posting Komentar