Cara Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi
Teknologi semakin lama semakin canggih, kususnya perangkat telekomunikasi. Dengan begitu banyaknya distributor dan importir perangkat telekomunikasi, baik dari dalam maupun luar negeri, kebutuhan akan sertifikasi perangkat telekomunikasi semakin bertambah. Bagi para distributor atau importir yang kesulitan menyertifikasi perangkat telekomunikasinya, kami siap membantu menyelesaikannya. Perusahaan kami bergerak di bidang Type Approval Certification atau Jasa sertifikasi perangkat telekomunikasi.
Dalam menyelesaikan Proyek perangkat telekomunikasi, kami mengenakan biaya jasa per aplikasi, biaya jasa kami tidak termasuk biaya pengujian dan biaya sertifikat. Biaya pengujian dan biaya sertifikat adalah biaya yang wajib dibayarkan ke negara melalui rekening bendahara penerima Dirjen POSTEL dengan jumlah sesuai dengan surat tagihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Dirjen POSTEL [SP2 Pengujian & SP2 Sertifikat], namun kami bisa memperkirakan biaya tersebut berdasarkan analaisa data teknis perangkat yang akan disertifikasi. Peraturan yang menjelaskan tentang sertifikasi perangkat telekomunikasi, terdapat pada peraturan mentri komunikasi nomor 29/PER/M.KOMINFO/09.
Dan saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau sudah mendapatkan sertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan perangkat yang sudah di sertifikasi tentunya sudah teruji di Balai besar pengujian Perangkat Telekomunikasi sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin.
Bagi para distributor dan importir khususnya, jika anda kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami siap membantu. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi saya pada halaman contact.
0 Response to "Cara Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi"
Posting Komentar