Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi
SYARAT – SYARAT UMUM KETENTUAN PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 1 : Ketentuan Umum
- Dengan dilakukannya pembayaran dan penyerahan sample uji, maka pelanggan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam syarat umum ini, kecuali jika mengenai sesuatu ketentuan diadakan persetujuan lain secara tertulis oleh Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT).
- Pelaksanaan semua persetujuan dan hubungan antara pelanggan dan Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Pasal 2 : Kewajiban Pelanggan dan Hak-Hak BUPT
- Untuk Customer Premises Equipment (CPE) sample yang akan diuji sebanyak 2 unit, sedangkan untuk yang bukan Customer Premises Equipment (Non CPE) sebanyak 1 unit.
- Jika diperlukan dan dalam kasus-kasus tertentu Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) berhak untuk mengambil kembali sample yang sudah diuji dan akan dilakukan uji ulang terhadap sample-sample tersebut.
- Apabila pelangganmasih berhutang atau belum melunasi pembayaran, Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) berhak untuk membatalkan dan tidak melakukan pengujian terhadap perangkat tersebut.
Pasal 3 Pembayaran dan Biaya
- Pembayaran dilakukan dengan trasfer pada Bank Mandiri dengan no rekening 103-0061999997 atas nama Ditjen Postel.
- Besarnya biayapengujian sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2005 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.
Pasal 4 : Penyerahan Semple Pengujian
- Semple diserahkan kepada Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) dengan disertai penyerahan tanda bukti pembayaran.
- Pengujian yang dilakukan Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) maksimal dilakukan dalam waktu 45 hari kerja dengan system antrean.
Pasal 5 : Pembebasan Tanggung Jawab
- Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) tidak bertanggung jawab terhadap atas kerusakan Sample yang diuji dan pelanggan dengan ini melepaskan hak untuk menuntut Balai Uji Perangkat Telekomunikasi, Pejabat atau para pegawainya atas kerugian dan segala yang timbul dari atau sehubungan dengan pengujian perangkat.
- Sample yang lebih dari 60 hari tidak diambil diluar tanggung jawab Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT).
Pasal 6 : Rekapitulasi Hasil Pengujian
- Rekapitulasi Hasil Pengujian akan dikirimkan Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) Kepada Direktorat Standardisasi.
- Pelanggan dapat mengambil sertifikasi pada Direktorat Standardisasi Ditjen Postel.
Pasal 7 : Pengubahan dan Penyimpangan Syarat-syarat Umum
- Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat-syarat Umum ini setiap waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan. Pemberitahuan akan diberitahukan kepada pelanggan secara tertulis atau dengan pengumuman di kantor Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT).
- Pelanggan wajib mematuhi, tunduk, dan terikat pada perubahan, perbaikan atau tambahan Syarat-syarat Umum ini.
- Setiap penyimpangan dari Syarat-syarat Umum ini hanya diberlakukan jika penyimpangan tersebut telah disetujui secara oleh Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT).
Setelah proses pengujian selesai, hasil dari pengujiannya dikirimkan ke postel, dan nanti dari pihak postal akan mengeluarkan tagihan SP2 sertifikat, setelah kita bayar ke bank mandiri atas nama Ditjen postel, maka terbitlah sertifikat perangkat yang telah di uji dengan resmi dan perangkat telekomunikasi tersebut siap di pasarkan. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah pengetahuan, bagi yang membacanya…
0 Response to "Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi"
Posting Komentar