Pendalaman Keterlibatan Legislator
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mulai melakukan pendalaman keterlibatan legislator dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel. Langkah awal, penyidik menginventarisir nama-nama yang disebut menerima bansos oleh saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Inventarisasi legislator yang diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan Negara Rp8,8 miliar diakui oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar Chaerul Amir. Menurutnya, kejati terus memantau jalannya persidangan kasus bansos dan mendalami keterlibatan legislator yang disebut dalam sidang.
“Kejati akan melakukan penyidikan lanjutan dalam kasus ini, dan telah menginventarisir nama-nama yang disebut selama persidangan berlangsung,” terangnya kepada media, kemarin. Berdasarkan fakta persidangan, ada beberapa nama yang dinilai sangat berperan dalam mencairkan dana 202 proposal fiktif yang menjadi temuan BPK,seperti Kasubag Anggaran Biro Keuangan Pemprov Sulsel Nurlina, dan mantan Kepala Biro KAPP Ilham Gazaling.
Selain dua nama pejabat dilingkup Pemprov Sulsel itu,terungkap pula nama 26 anggota dan mantan anggota DPRD Sulsel yang menikmati dana bansos. Nama-nama anggota Dewan yang masih aktif hingga kini antara lain, Ketua DPRD Sulsel Muh Roem, Wakil Ketua Andry Arief Bulu, Doddy Amiruddin, Muchlis Panaungi, Dan Pongtasik, Yaqkin Padjalangi, Burhanuddin Baharuddin, Zulkifli, dan Adil Patu.
Sedangkan nama mantan anggota DPRD Sulsel yang diungkap dipersidangan sebagai penerima dana bansos adalah Husain Djunaid, Hasrullah, Ambas Syam, Andi Potji, Markus Nari, Mapparesatutu, Natsir DM, Roem Latunrung, Chaidir Kr Sijaya, Andi Burhanuddin, Arifuddin Saransi, Susi Susmita, dan Qayyim Munarka. Politisi lain yang disebut adalah Syahrir Langko, Yunus Baso,(alm) Tajuddin, Kamaruddin Nazar, dan Sanrema.
Sementara itu, ketua tim penasehat hukum terdakwa Anwar Beddu, Asmaun Abbas kembali mendesak tim penyidik Kejati Sulselbar untuk mempertegas posisi dari Kasubag Anggaran Biro Keuangan Pemprov Sulsel Nurlina. Karena dari sekian banyak saksi yang dihadirkan pada persidangan, nama Nurlina selalu disebut. “Perannya sudah sangat jelas,”ungkap, kemarin.
Pengembalian Fiktif
Sementara itu, lembaga penggiat antikorupsi di Makassar mendesak Kejati Sulselbar melakukan pembuktian pengembalian dana bansos oleh sejumlah politisi dan pejabat Pemprov Sulsel. “Keterangan sejumlah saksi, hanya mengaku kalau disuruh menandatangani nota pengembalian. Harus ada pembuktian uang dana bansos tidak tepat sasaran itu memang dikembalikan,” ujar Direktur LP SIBUK Djusman AR kepada media, kemarin.
“Kejati akan melakukan penyidikan lanjutan dalam kasus ini, dan telah menginventarisir nama-nama yang disebut selama persidangan berlangsung,” terangnya kepada media, kemarin. Berdasarkan fakta persidangan, ada beberapa nama yang dinilai sangat berperan dalam mencairkan dana 202 proposal fiktif yang menjadi temuan BPK,seperti Kasubag Anggaran Biro Keuangan Pemprov Sulsel Nurlina, dan mantan Kepala Biro KAPP Ilham Gazaling.
Selain dua nama pejabat dilingkup Pemprov Sulsel itu,terungkap pula nama 26 anggota dan mantan anggota DPRD Sulsel yang menikmati dana bansos. Nama-nama anggota Dewan yang masih aktif hingga kini antara lain, Ketua DPRD Sulsel Muh Roem, Wakil Ketua Andry Arief Bulu, Doddy Amiruddin, Muchlis Panaungi, Dan Pongtasik, Yaqkin Padjalangi, Burhanuddin Baharuddin, Zulkifli, dan Adil Patu.
Sedangkan nama mantan anggota DPRD Sulsel yang diungkap dipersidangan sebagai penerima dana bansos adalah Husain Djunaid, Hasrullah, Ambas Syam, Andi Potji, Markus Nari, Mapparesatutu, Natsir DM, Roem Latunrung, Chaidir Kr Sijaya, Andi Burhanuddin, Arifuddin Saransi, Susi Susmita, dan Qayyim Munarka. Politisi lain yang disebut adalah Syahrir Langko, Yunus Baso,(alm) Tajuddin, Kamaruddin Nazar, dan Sanrema.
Sementara itu, ketua tim penasehat hukum terdakwa Anwar Beddu, Asmaun Abbas kembali mendesak tim penyidik Kejati Sulselbar untuk mempertegas posisi dari Kasubag Anggaran Biro Keuangan Pemprov Sulsel Nurlina. Karena dari sekian banyak saksi yang dihadirkan pada persidangan, nama Nurlina selalu disebut. “Perannya sudah sangat jelas,”ungkap, kemarin.
Pengembalian Fiktif
Sementara itu, lembaga penggiat antikorupsi di Makassar mendesak Kejati Sulselbar melakukan pembuktian pengembalian dana bansos oleh sejumlah politisi dan pejabat Pemprov Sulsel. “Keterangan sejumlah saksi, hanya mengaku kalau disuruh menandatangani nota pengembalian. Harus ada pembuktian uang dana bansos tidak tepat sasaran itu memang dikembalikan,” ujar Direktur LP SIBUK Djusman AR kepada media, kemarin.
0 Response to "Pendalaman Keterlibatan Legislator"
Posting Komentar