Bupati Malang Rendra Kresna
Bupati Malang Rendra Kresna menyatakan siap menjadi jaminan untuk Kepala Dinas Sosial Anny Prihantari, jika anak buahnya itu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen. Kesediaan Rendra sebagai penjamin Anny yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan komputer itu, dilontarkan Rendra, merespon kemungkinan ditahannya Anny. ”Saya siap jadi jaminan dia (Anny) bila nanti ditahan. Kan tinggal menjadi jaminan saja. Kalau lari (kabur), ya cuma tinggal bayar saja,” ujar Rendra. Menurutnya, meski status Anny Prihantari kini sudah sebagai tersangka, pihaknya tetap akan mempertahankan yang bersangkutan sebagai Kepala Dinsos.
Termasuk ketika jika Anny ditahan, pihaknya tidak akan mencopot Anny dari jabatannya. Alasan Rendra,status Anny masih belum sepenuhnya bersalah. Alasannya,azas praduga tak bersalah berlaku dalam proses hukum ini. Karena itu, kata Rendra,Anny harus dilindungi, apalagi masih menjadi pejabat daerah. Dia menegaskan, pihaknya wajib memberikan bantuan hukum bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena kasus.
Sementara itu,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Sanusi mengatakan,kesediaan Bupati Rendra menjadi penjamin Anny jika ditahan, merupakan hak prerogatif Bupati. Sehingga, semuanya kembali kepada yang memiliki hak menjadi jaminan atas seorang tersangka. ”Itu merupakan hak pribadi Bupati. Apalagi sekarang juga belum dilakukan penahanan oleh kejaksaan,” ungkap politis PKB ini.
Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW), M Didit Sholeh menilai, tidak selayaknya Bupati menjadi penjamin atas seorang tersangka dugaan korupsi. Pasalnya, hal tersebut akan kontraproduktif dengan gerakan pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah. Apalagi, ada mekanisme pergantian bila tersangka nantinya ditahan Kejari Kepanjen. Sehingga dikhawatirkan mengganggu kinerja pemerintahan.
”Memang itu hak tiap pribadi untuk menjadi jaminan, tapi ini kan kasus dugaan korupsi, apa nanti bagus bagi gerakan pemberantasan korupsi yang lagi gencar diteriakkan oleh masyarakat dan lembaga hukum pemerintah,” tegasnya. Dia menyarankan agar Bupati Malang meninjau lagi kesediannya menjadi penjamin Anny. Sekadar diketahui, Anny Prihantari ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepanjen atas dugaan kasus korupsi pengadaan jaringan komputer.
Rencananya, sidang kasus korupsi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan komputer ini, sudah ada lima orang yang menjadi tersangka. Di antaranya, Kasubag Publikasi dan Protokoler Setwan yang juga mantan Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), Rini Puji Astuti; anggota PPK, Nyoto Warsono; serta dua re-kanan yaitu Budining Larasati dan Suratman, serta mantan Sekretaris DPRD, Anny Prihantari.
Pengadaan jaringan komputer yang diduga ada indikasi korupsi ini dilakukan pada 2008 lalu.Anggarannya sekitar Rp600 juta. Kejari menduga ada rekayasa yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 juta. Demikian catatan online Bisnis Melia Nature yang berjudul Bupati Malang Rendra Kresna.
Termasuk ketika jika Anny ditahan, pihaknya tidak akan mencopot Anny dari jabatannya. Alasan Rendra,status Anny masih belum sepenuhnya bersalah. Alasannya,azas praduga tak bersalah berlaku dalam proses hukum ini. Karena itu, kata Rendra,Anny harus dilindungi, apalagi masih menjadi pejabat daerah. Dia menegaskan, pihaknya wajib memberikan bantuan hukum bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena kasus.
Sementara itu,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Sanusi mengatakan,kesediaan Bupati Rendra menjadi penjamin Anny jika ditahan, merupakan hak prerogatif Bupati. Sehingga, semuanya kembali kepada yang memiliki hak menjadi jaminan atas seorang tersangka. ”Itu merupakan hak pribadi Bupati. Apalagi sekarang juga belum dilakukan penahanan oleh kejaksaan,” ungkap politis PKB ini.
Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW), M Didit Sholeh menilai, tidak selayaknya Bupati menjadi penjamin atas seorang tersangka dugaan korupsi. Pasalnya, hal tersebut akan kontraproduktif dengan gerakan pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah. Apalagi, ada mekanisme pergantian bila tersangka nantinya ditahan Kejari Kepanjen. Sehingga dikhawatirkan mengganggu kinerja pemerintahan.
”Memang itu hak tiap pribadi untuk menjadi jaminan, tapi ini kan kasus dugaan korupsi, apa nanti bagus bagi gerakan pemberantasan korupsi yang lagi gencar diteriakkan oleh masyarakat dan lembaga hukum pemerintah,” tegasnya. Dia menyarankan agar Bupati Malang meninjau lagi kesediannya menjadi penjamin Anny. Sekadar diketahui, Anny Prihantari ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepanjen atas dugaan kasus korupsi pengadaan jaringan komputer.
Rencananya, sidang kasus korupsi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan komputer ini, sudah ada lima orang yang menjadi tersangka. Di antaranya, Kasubag Publikasi dan Protokoler Setwan yang juga mantan Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), Rini Puji Astuti; anggota PPK, Nyoto Warsono; serta dua re-kanan yaitu Budining Larasati dan Suratman, serta mantan Sekretaris DPRD, Anny Prihantari.
Pengadaan jaringan komputer yang diduga ada indikasi korupsi ini dilakukan pada 2008 lalu.Anggarannya sekitar Rp600 juta. Kejari menduga ada rekayasa yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 juta. Demikian catatan online Bisnis Melia Nature yang berjudul Bupati Malang Rendra Kresna.
0 Response to "Bupati Malang Rendra Kresna"
Posting Komentar