Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Indrawan divonis hukuman 6,5 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan kematian praja IPDN Ashady Dwi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa,Kamis (17/2). Vonis tersebut lebih tinggi enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara. Dalam persidangan,majelis hakim yang diketuai Muhammad Asri menilai Indrawan terbukti melanggar Pasal 352 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Indrawan,praja IPDN Jatinangor, dan terkena sanksi skorsing tanpa batas tersebut, dinilai sengaja melakukan perbuatan kelalaian yang akibat rekannya tewas. “Karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara,”kata Muhammad asri dalam pembacaan vonis. Persidangan dijaga ketat ratusan jajaran Polres Gowa dibantu Polsek Sombaopu. Langkah ini untuk antisipasi terjadi kericuhan.
Tampak keluarga korban memenuhi ruang sidang PN Sungguminasa sejak pagi hari. Setelah pembacaan vonis,Indrawan bersama pengacaranya serta JPU langsung dievakuasi memakai kendaraan. Keluarga korban mengaku tidak puas dengan keputusan majelis hakim.Menurut mereka,Ahady tewas karena kesengajaan dan masuk pasal perencanaan pembunuhan. “Kami memahami keputusan majelis hakim karena tidak bisa keluar dari format berita acara.Padahal, kasus ini diduga dimainkan sejak proses penyidikan di polisi sampai kejaksaan,” ujar paman korban,Syaripuddin Dg La’lang. Pihak keluarga korban juga mengaku heran,beberapa bukti rekaman perbincangan permainan kasus ini tidak pernah diungkap di pengadilan.
“ Kami akan rapat keluarga untuk selanjutnya menyikapi kasus ini.Kami masih terima vonis tersebut,”ujar paman korban sebelum meninggalkan PN bersama ratusan kerabatnya dari Parangloe dan Mamuju. Ashady, yang akrab disapa Cimoi, praja tingkat II STPDN Makassar yang baru enam bulan dipindahkan dari STPDN Jatinangor, Bandung, meninggal dunia di RS Pelamonia.Dia sudah dua hari dirawat setelah dilarikan ke rumah sakit, Minggu (6/9) malam,oleh rekan sesamanya praja.
Ashady meninggal setelah mengalami pendarahan hebat di bagian kepala belakang yang diduga akibat hantaman benda tumpul.Di tubuh korban juga ditemukan lebam- lebam hitam bekas pukulan. Demikian catatan online Type Approval Partnership tentang Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Indrawan,praja IPDN Jatinangor, dan terkena sanksi skorsing tanpa batas tersebut, dinilai sengaja melakukan perbuatan kelalaian yang akibat rekannya tewas. “Karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara,”kata Muhammad asri dalam pembacaan vonis. Persidangan dijaga ketat ratusan jajaran Polres Gowa dibantu Polsek Sombaopu. Langkah ini untuk antisipasi terjadi kericuhan.
Tampak keluarga korban memenuhi ruang sidang PN Sungguminasa sejak pagi hari. Setelah pembacaan vonis,Indrawan bersama pengacaranya serta JPU langsung dievakuasi memakai kendaraan. Keluarga korban mengaku tidak puas dengan keputusan majelis hakim.Menurut mereka,Ahady tewas karena kesengajaan dan masuk pasal perencanaan pembunuhan. “Kami memahami keputusan majelis hakim karena tidak bisa keluar dari format berita acara.Padahal, kasus ini diduga dimainkan sejak proses penyidikan di polisi sampai kejaksaan,” ujar paman korban,Syaripuddin Dg La’lang. Pihak keluarga korban juga mengaku heran,beberapa bukti rekaman perbincangan permainan kasus ini tidak pernah diungkap di pengadilan.
“ Kami akan rapat keluarga untuk selanjutnya menyikapi kasus ini.Kami masih terima vonis tersebut,”ujar paman korban sebelum meninggalkan PN bersama ratusan kerabatnya dari Parangloe dan Mamuju. Ashady, yang akrab disapa Cimoi, praja tingkat II STPDN Makassar yang baru enam bulan dipindahkan dari STPDN Jatinangor, Bandung, meninggal dunia di RS Pelamonia.Dia sudah dua hari dirawat setelah dilarikan ke rumah sakit, Minggu (6/9) malam,oleh rekan sesamanya praja.
Ashady meninggal setelah mengalami pendarahan hebat di bagian kepala belakang yang diduga akibat hantaman benda tumpul.Di tubuh korban juga ditemukan lebam- lebam hitam bekas pukulan. Demikian catatan online Type Approval Partnership tentang Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
0 Response to "Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)"
Posting Komentar