Pengerukan Pasir
Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengeluarkan aturan soal Pengerukan Pasir hasil erupsi Gunung Merapi yang terbawa banjir lahar dingin di Kali Code dalam bentuk Keputusan Walikota. Selain guna mengurangi endapan pasir di sungai, pengaturan juga diperlukan untuk memberdayakan masyarakat bantaran Code.
"Saat ini kami tengah menyusun drafnya. Mudah-mudahan awal tahun 2011 sudah bisa diberlakukan," kata Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharsono, Senin (20/12/2010) di Yogyakarta.
Sejak erupsi Merapi terjadi pada 26 Oktober lalu, Kali Code yang berhulu ke gunung tersebut mendapat limpahan material vulkanik yang terbawa banjir lahar dingin, termasuk pasir. Saat ini banyak warga dan pihak swasta yang telah mengeruk pasir di sepanjang Code untuk kepentingan ekonomis.
Keputusan Wali Kota itu, lanjut Eko, akan berisi syarat dan batasan bagi pihak mana pun yang melakukan pengerukan pasir untuk kepentingan ekonomis, termasuk perorangan dan perusahaan. Hal itu antara lain pengerukan pasir harus berkoordinasi dengan kelurahan setempat dengan sepengetahuan camat.
"Setiap aktivitas pengerukan akan dibatasi pada waktu tertentu dan tidak boleh mengeruk melebihi dasar kali. Pengerukan skala besar juga harus mempekerjakan masyarakat sekitar. Selain itu, pihak yang mengeruk pasir juga harus memberi kontribusi berupa uang kepada masyarakat sekitar," kata Eko.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta M Zuhrif Hudaya mengatakan, aturan hukum pengerukan pasir merupakan saran Dewan, mengingat Kota Yogyakarta tidak memiliki regulasi hukum penambangan galian pasir. "Pengerukan pasir ini memang harus diatur karena di beberapa tempat sudah menimbulkan konflik antarwarga," ujarnya.
Pengerukan pasir untuk kepentingan ekonomis juga harus melibatkan masyarakat sekitar Kali Code. Menurut Zuhrif, pengaturan hukum juga perlu agar pengerukan pasir tidak menjadi sembarangan, misalnya sampai merusak dasar atau tebing sungai. Demikian catatan online Type Approval Partnership tentang Pengerukan Pasir.
"Saat ini kami tengah menyusun drafnya. Mudah-mudahan awal tahun 2011 sudah bisa diberlakukan," kata Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharsono, Senin (20/12/2010) di Yogyakarta.
Sejak erupsi Merapi terjadi pada 26 Oktober lalu, Kali Code yang berhulu ke gunung tersebut mendapat limpahan material vulkanik yang terbawa banjir lahar dingin, termasuk pasir. Saat ini banyak warga dan pihak swasta yang telah mengeruk pasir di sepanjang Code untuk kepentingan ekonomis.
Baca Juga
Keputusan Wali Kota itu, lanjut Eko, akan berisi syarat dan batasan bagi pihak mana pun yang melakukan pengerukan pasir untuk kepentingan ekonomis, termasuk perorangan dan perusahaan. Hal itu antara lain pengerukan pasir harus berkoordinasi dengan kelurahan setempat dengan sepengetahuan camat.
"Setiap aktivitas pengerukan akan dibatasi pada waktu tertentu dan tidak boleh mengeruk melebihi dasar kali. Pengerukan skala besar juga harus mempekerjakan masyarakat sekitar. Selain itu, pihak yang mengeruk pasir juga harus memberi kontribusi berupa uang kepada masyarakat sekitar," kata Eko.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta M Zuhrif Hudaya mengatakan, aturan hukum pengerukan pasir merupakan saran Dewan, mengingat Kota Yogyakarta tidak memiliki regulasi hukum penambangan galian pasir. "Pengerukan pasir ini memang harus diatur karena di beberapa tempat sudah menimbulkan konflik antarwarga," ujarnya.
Pengerukan pasir untuk kepentingan ekonomis juga harus melibatkan masyarakat sekitar Kali Code. Menurut Zuhrif, pengaturan hukum juga perlu agar pengerukan pasir tidak menjadi sembarangan, misalnya sampai merusak dasar atau tebing sungai. Demikian catatan online Type Approval Partnership tentang Pengerukan Pasir.
0 Response to "Pengerukan Pasir"
Posting Komentar