Hukuman Penjara Tak Membawa Efek Jera
Lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta dipenuhi tahanan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. Kondisi ini, menurut Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Sutarman, menunjukkan bahwa Hukuman Penjara Tak Membawa Efek Jera.
Terkait dengan itu, ia menilai, hukuman yang tepat bagi pelaku dan pengedar narkoba adalah kewajiban membayar denda yang tinggi. "Informasi yang sampai ke saya, di lapas dipenuhi tahanan narkoba. Ya, mencapai 60 persen sendiri, lapas isinya pengguna dan pengedar narkoba," kata Sutarman kepada wartawan dalam rapat koordinasi Criminal Justice System di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Kamis (4/11/2010).
Menurut mantan Kapolda Jawa Barat ini, penuhnya tahanan kasus narkoba di lapas salah satunya dikarenakan warisan hukuman penjara pada zaman Belanda. "Kenapa dulu dihukum di penjara, agar tidak protes. Kalau sekarang dengan dihukum di penjara jadi beban negara dan mempersulit negara," katanya lagi.
"Kasih denda semahal-mahalnya, ini sederhana, mudah, tidak perlu infrastruktur, hanya ubah pasal. Denda saja sekian miliar atau ratusan juta sehingga dia tidak bisa membeli narkoba lagi," jelasnya. "Hukuman penjara sampai mati tidak membawa efek jera. Bayar denda, uangnya masuk kas negara, bisa untuk pengarahan masyarakat," katanya lagi.
Sutarman lalu menyatakan, usulan ini membutuhkan strategi yang tepat dan penggodokan pasal-pasal di tingkat legislatif. "Kalau usul ini tidak ditindaklanjuti, tameng terakhir lewat penyidikan, penuntutan, dan peradilan," ujarnya. Demikian informasi dari Type Approval Partnership tentang Hukuman Penjara Tak Membawa Efek Jera.
Menurut mantan Kapolda Jawa Barat ini, penuhnya tahanan kasus narkoba di lapas salah satunya dikarenakan warisan hukuman penjara pada zaman Belanda. "Kenapa dulu dihukum di penjara, agar tidak protes. Kalau sekarang dengan dihukum di penjara jadi beban negara dan mempersulit negara," katanya lagi.
Baca Juga
"Kasih denda semahal-mahalnya, ini sederhana, mudah, tidak perlu infrastruktur, hanya ubah pasal. Denda saja sekian miliar atau ratusan juta sehingga dia tidak bisa membeli narkoba lagi," jelasnya. "Hukuman penjara sampai mati tidak membawa efek jera. Bayar denda, uangnya masuk kas negara, bisa untuk pengarahan masyarakat," katanya lagi.
Sutarman lalu menyatakan, usulan ini membutuhkan strategi yang tepat dan penggodokan pasal-pasal di tingkat legislatif. "Kalau usul ini tidak ditindaklanjuti, tameng terakhir lewat penyidikan, penuntutan, dan peradilan," ujarnya. Demikian informasi dari Type Approval Partnership tentang Hukuman Penjara Tak Membawa Efek Jera.
memang benar..
BalasHapuspenjara gak akan membawa efek jera..
di miskin kan ja..
disuruh nguli..