15 Pabrik Aksesori Pertamina Diawasi

15 Pabrik Aksesori Pertamina DiawasiSebanyak 15 pabrik pemroduksi tabung PT Pertamina (Persero) dan aksesorisnya berlabel standar nasional Indonesia (SNI) diawasi ketat. Sedangkan menurut blog Kerja Keras bahwa untuk yang di luar standar, diminta untuk tidak memproduksi lagi dan menarik produknya, sebelum diambil tindakan hukum.

"Hal ini dilakukan demi keselamatan rakyat," ujar Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, saat meninjau pabrik regulator dan selang LPG 3 Kg, di Kawasan Industri Jababeka 2, Jalan Industri Selatan 7, Cikarang, Bekasi, akhir pekan lalu. Agung juga meminta aparat kepolisian untuk mengawasi pengoplosan yang dilakukan pihak tidak bertanggungjawab. Keadaan di lapangan harus senantiasa diawasi pihak kepolisian, tegasnya.

Menjual barang bersubsidi dengan harga tidak bersubsidi jelas tindakan pidana yang merugikan Negara. Tindakan ini harus segera dihentikan dan dicegah. Pemerintah sudah membagi tugas pengawasan dan pencegahan proses pengoplosan dan beredarnya produk tidak berlabel SNI. Tugas pengawasan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian, sedangkan Kepolisian melakukan penindakan dan pengawasan.

Pertamina juga diminta agar melakukan sosialisai penggunaan tabung gas, pemeliharaan dan penempatan yang betul-betul aman untuk penggunaan. Termasuk mengingatkan masyarakat kalau tabung atau aksesoris ada yang melampaui batas usia untuk segera diganti. Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menambahkan pihaknya akan melakukan kontrol ketat terhadap 15 pabrik pemroduksi tabung dan komponennya.

Seluruh pabrik harus menyampaikan berapa tabung yang tersedia dan asesorisnya kepada Pertamina, tegasnya. Menurut blog Kerja Keras Pendataan tabung dan asesoris pada tingkat pabrik ini dilakukan untuk memudahkan pengawasan. Saat ini Pertamina juga sudah memiliki Satgas Teknis untuk mengevaluasi semua aksesoris dan tabung gas.

0 Response to "15 Pabrik Aksesori Pertamina Diawasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel