SS Broadband Wireless Access

Pada postingan saya sebelumnya, saya menulis artikel tentang Tarif Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi, dan kali ini saya akan menulis artikel tentang SS Broadband Wireless Accees, selamat membacanya. Setiap perangkat telekomunikasi wajib di sertifikasi yang mempunyai definisi sebagai berikut: sertifikasi yaitu permohonan, pengujian dan penerbitan sertifikat kelayakan suatu perangkat atau jaringan berdasarkan ketentuan teknis yang ditetapkan Dirjen Postel. telekomunikasi yaitu: setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan setiap jenis tanda, gambar, sauara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.

Berdasarkan Peratuaran Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomer 222/DIRJEN/2008 tentang persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi Subscriber Station Broadband Wireless Access (BWA) Mode Time Division Duplex (TDD) Nomadic pada pita Frekuensi Radio 3.3 GHz yaitu sistem komunikasi yang berkerja pada frekuensi radio 3.300 -3.400 MHz serta memiliki kemampuan transmisi nirkabel pada pita lebar, kapabilitas multi-layanan diferensiasi perlakuan sesuai prioritas trafik, jaminan Quality of service dan mekanisme keamanan.

Kemampuan layanan sistem SS BWA 33 memiliki kemampuan untuk mendukung jenis layana-layanan seabagai berikut:
  • Layanan Real Time : Layanan yang membutuhkan jaminan delay minimal dan jaminan kesediaan alokasi sumber daya tertentu VoIP, Audio dan Vidieo streaming
  • Layanan Non-Real time : Layanan yang tidak membutuhkan jaminan delay minimal namun membutuhkan jaminan ketesedian alokasi sumber daya agar layanan dapat berjalan dengan baik (FTP dengan Bandwidth yang besar)
  • Layanan Best Effort : Layanan yang tidak membutuhkan jaminan delay minimal maupun jaminan ketersediaan alokasi sumber daya agar layanan dapat berjalan dengan baik (Web browsing dan email)
Jadi berdasarkan peraturan Dirjen Nomer 222 /DIRJEN/2008 tentang persyaratan teknis alat atau perangkat telekomunikasi subscriber station broadband wireless access (BWA) mode time division duplex (TDD) nomadic pada pita frekuensi radio 3.3GHz wajib disertifikasi. Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Dan perangkat yang sudah disertifikasi tentunya sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin.

Bagi para distributor dan importir khususnya, jika anda kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami bergerak dibidang Type Approval Partnership siap membantu sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel, semoga bermanfaat….

2 Responses to "SS Broadband Wireless Access"

  1. HADIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIRRRRRRRRR

    MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS NAMA PERSAHABATAN DAN PERSAUDARAAN

    SEMOGA DENGAN BERJALANNYA WAKTU SEMAKIN MEMPERSATUKAN KITA SEMUA.. TIDAK MELIHAT SIAPA KAMU.. APA AGAMAMU.. APA MAZHABMU.. TETAPI DENGAN MENYADARI KITA BERASAL DARI YANG SATU..

    SALAM SAYANG SELALU

    BalasHapus
  2. Salam Cinta Damai dan Kasih Sayang
    ‘tuk Sahabatku terchayaaaaaaaank
    I Love U fuuulllllllllllllllllllllllllllll

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel