Batas Waktu SPT Tahunan PPh
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau para Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) sebelum batas akhir penyampaian.
Batas waktu penyampaian adalah Senin (30/4/2012). Jika tidak disampaikan tepat waktu, WP Badan bisa dikenakan sanksi. "Apabila SPT Tahunan PPh Badan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Dedi Rudaedi, dalam rilis yang diterima media, Senin (16/4/2012).
Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada WP, Ditjen Pajak akan membuka dan memperpanjang jam kerja pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-10/PJ/2012 tentang Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. "Adapun jadwal pelayanan sebagai berikut, Sabtu, 28 April 2012 pukul 08.00-12.00 waktu setempat. Dan Senin, 30 April 2012 pukul 07.30- 19.00 waktu setempat," tambah Dedi.
Dengan penambahan jam kerja tersebut, Ditjen Pajak berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan secara tepat waktu.
Batas waktu penyampaian adalah Senin (30/4/2012). Jika tidak disampaikan tepat waktu, WP Badan bisa dikenakan sanksi. "Apabila SPT Tahunan PPh Badan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Dedi Rudaedi, dalam rilis yang diterima media, Senin (16/4/2012).
Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada WP, Ditjen Pajak akan membuka dan memperpanjang jam kerja pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-10/PJ/2012 tentang Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. "Adapun jadwal pelayanan sebagai berikut, Sabtu, 28 April 2012 pukul 08.00-12.00 waktu setempat. Dan Senin, 30 April 2012 pukul 07.30- 19.00 waktu setempat," tambah Dedi.
Dengan penambahan jam kerja tersebut, Ditjen Pajak berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan secara tepat waktu.
0 Response to "Batas Waktu SPT Tahunan PPh"
Posting Komentar