Istana Gebang
Istana Gebang tidak akan digunakan lagi untuk gerebeg Pancasila untuk memperingati hari lahir Pancasila tiap 1 Juni. Rumah peninggalan keluarga besar Proklamator RI Soekarno di Kota Blitar masih tertutup untuk khalayak umum. Untuk sementara, acara yang biasanya memasukkan Istana Gebang sebagai salah satu rangkaian sengaja kita tiadakan. Karena perselisihan soal pelepasan hak kepemilikan di sana belum selesai,”ujar Kabag Humas Pemkot Blitar Hadi Maskun. Sudah sebulan lebih, seluruh pintu dan jendela rumah di pinggir Jalan Sultan Agung, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan tertutup rapat.
Dari luar, tidak tampak lagi foto,lukisan maupun perabot bernuansa Bung Karno. Suasananyapun terasa mati. Nyaris tidak ada pengunjung atau penjaja makanan dan minuman yang menginjakkan kaki di tanah dan bangunan seluas 1,4 hektare tersebut. Padahal, kediaman mendiang Ny Soekarmini Wardojo ini sebelumnya menjadi salah satu ikon wisata Kota Blitar, selain Makam dan Perpustakaan Proklamator Bung Karno.
Sekedar mengingatkan, setelah Aryo Suko Kusumo, 61, salah satu ahli waris menyatakan menolak menandatangani surat pelepasan hak milik Istana Gebang ke Pemkot Blitar, persoalan muncul.Seluruh ahli waris pro penjualan ke pemerintah sebesar Rp35 miliar menuding Aryo telah mengingkari janji.Tidak hanya berhenti disitu.
Mereka juga mendaftarkan gugatan perdata atas nama tergugat Aryo Suko Kusumo ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Bersamaan dengan langkah hukum tersebut, mereka menutup Istana Gebang untuk umum, termasuk melarang Aryo yang selama ini sebagai pengelola untuk tidak menyentuhnya. ”Sejauh mana proses persidanganya,kami tidak tahu pasti,”terang Hadi Maskun.
Informasi yang dihimpun media, persidangan perkara perdata itu sudah digelar sekali di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam agenda sidang perdana tersebut, tergugat Aryo Suko Kusumo tidak hadir. Kendati juga sempat melakukan pendekatan informal, namun sebagai etika, kata Hadi Maskun, Pemkot Blitar tidak akan mengintervensi permasalahan internal ahli waris.Semua ahli waris pro dan kontra berhak mengemukakan hak dan pendapatnya masing-masing.
”Dalam hal ini kita tidak bisa memaksakan, ”terangnya.Pemkot Blitar akan lebih banyak bersifat pasif. Selama konflik belum berakhir, prosesi acara grebeg Pancasila lebih banyak difokuskan di tiga tempat.Yakni rumah dinas Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Kantor Pemkot Blitar dan Makam Bung Karno.
Begitu juga saat memperingati acara haul Bung Karno yang jatuh pada bulan Juni, kemungkinan besar juga akan dilangsungkan di komplek makam BK. Seperti diketahui, sebelumnya, semua acara kebangsaan tersebut dilangsungkan di Istana gebang. Sementara dikonfirmasi sebelumnya, Aryo Suko Kusumo tetap bersikukuh tidak akan melepas harta peninggalan neneknya. Ia hanya bersepakat jika Istana Gebang dikelola bersama. Demikian catatan online Bisnis Melia Nature yang berjudul Istana Gebang.
Dari luar, tidak tampak lagi foto,lukisan maupun perabot bernuansa Bung Karno. Suasananyapun terasa mati. Nyaris tidak ada pengunjung atau penjaja makanan dan minuman yang menginjakkan kaki di tanah dan bangunan seluas 1,4 hektare tersebut. Padahal, kediaman mendiang Ny Soekarmini Wardojo ini sebelumnya menjadi salah satu ikon wisata Kota Blitar, selain Makam dan Perpustakaan Proklamator Bung Karno.
Sekedar mengingatkan, setelah Aryo Suko Kusumo, 61, salah satu ahli waris menyatakan menolak menandatangani surat pelepasan hak milik Istana Gebang ke Pemkot Blitar, persoalan muncul.Seluruh ahli waris pro penjualan ke pemerintah sebesar Rp35 miliar menuding Aryo telah mengingkari janji.Tidak hanya berhenti disitu.
Mereka juga mendaftarkan gugatan perdata atas nama tergugat Aryo Suko Kusumo ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Bersamaan dengan langkah hukum tersebut, mereka menutup Istana Gebang untuk umum, termasuk melarang Aryo yang selama ini sebagai pengelola untuk tidak menyentuhnya. ”Sejauh mana proses persidanganya,kami tidak tahu pasti,”terang Hadi Maskun.
Informasi yang dihimpun media, persidangan perkara perdata itu sudah digelar sekali di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam agenda sidang perdana tersebut, tergugat Aryo Suko Kusumo tidak hadir. Kendati juga sempat melakukan pendekatan informal, namun sebagai etika, kata Hadi Maskun, Pemkot Blitar tidak akan mengintervensi permasalahan internal ahli waris.Semua ahli waris pro dan kontra berhak mengemukakan hak dan pendapatnya masing-masing.
”Dalam hal ini kita tidak bisa memaksakan, ”terangnya.Pemkot Blitar akan lebih banyak bersifat pasif. Selama konflik belum berakhir, prosesi acara grebeg Pancasila lebih banyak difokuskan di tiga tempat.Yakni rumah dinas Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Kantor Pemkot Blitar dan Makam Bung Karno.
Begitu juga saat memperingati acara haul Bung Karno yang jatuh pada bulan Juni, kemungkinan besar juga akan dilangsungkan di komplek makam BK. Seperti diketahui, sebelumnya, semua acara kebangsaan tersebut dilangsungkan di Istana gebang. Sementara dikonfirmasi sebelumnya, Aryo Suko Kusumo tetap bersikukuh tidak akan melepas harta peninggalan neneknya. Ia hanya bersepakat jika Istana Gebang dikelola bersama. Demikian catatan online Bisnis Melia Nature yang berjudul Istana Gebang.
0 Response to "Istana Gebang"
Posting Komentar