Menata Ulang Sistem Pendidikan Nasional

Menata Ulang Sistem Pendidikan NasionalMenurut blog Kerja Keras Menata ulang sistem pendidikan nasional pascapembatalan Undang- Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) Tahun 2009 perlu dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pendidikan nasional yang berkelanjutan. Hal ini merupakan implikasi logis dari pembatalan UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Maret 2010. Sudah sepatutnya ada penyesuaian- penyesuaian ulang yang sesuai dengan kebutuhan terkini. Terlebih mengenai pemberian otonomi yang seluas-luasnya dalam tubuh pendidikan nasional seperti yang disyaratkan oleh UU No 20/2003 tentang Sisdiknas serta selaras atau tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Muhammad Nuh,Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), di harian Seputar Indonesia (11/4). Beliau mengatakan pembatalan UU BHP oleh MK akan ditindaklanjuti dengan membuat peraturan pemerintah (PP).

Dalam pernyataannya Mendiknas juga menegaskan, pendidikan yang bagus memang harus otonom, mulai dari sisi akademis, keuangan hingga tenaganya. Untuk itu menurutnya ada empat pilar untuk mengelola perguruan tinggi negeri maupun swasta, yaitu otonomi, akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. Menanggapi pernyataan Mendiknas tersebut, sebetulnya konsep itu dengan gamblang telah dirumuskan pada UU BHP yang telah dibatalkan. Menurut blog Kerja Keras bahwa pada prinsipnya konsep otonomi harus diakui masih tetap sebagai salah satu strategi jitu dalam mengatasi berbagai permasalahan dalam tubuh sistem pendidikan nasional kita.

Ini berkorelasi langsung pada kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk dengan berbagai kekhasan dan kemampuan yang berbeda. Pemikiran tersebut juga erat kaitannya terhadap tugas konstitusional negara, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mempercepat penuntasan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta mendorong peningkatan daya saing bangsa yang bertumpu pada pendidikan nasional yang majemuk. Mutu pendidikan nasional merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan peningkatan daya saing bangsa dan kita harus paham tentang Memaknai Hari Pendidikan. Dalam pelaksanaannya dibutuhkan akuntabilitas dan transparansi demi menumbuhkan kepercayaan masyarakat luas terhadap lembaga penyelenggara pendidikan.

Keduanya tecermin pada sistem manajemen lembaga pendidikan yang bersangkutan yang dikelola secara efektif dan efisien. Prinsip inilah yang dilaksanakan pada sistem manajemen modern. Pelaksanaan manajemen modern membutuhkan otonomi dalam pengimplementasiannya. Tujuannya agar mencapai target yang ditetapkan, yang bergantung dan disesuaikan dengan keadaan atau kemampuan tiap penyelenggara pendidikan. Secara implisit prinsip ini merupakan penjelmaan dari tuntutan akuntabilitas yang mutlak ada pada pimpinan lembaga pendidikan yang bersangkutan. Dalam pengertian lebih luas juga merupakan penjelmaan akuntabilitas lembaga pendidikan yang bersangkutan kepada stakeholders yang menuntut mutu pada setiap prosesnya.

Selama ini terdapat untaian mata rantai yang tidak terputus dalam pengimplementasian manajemen modern. Dibutuhkan kerja sama yang solid antar lembaga baik swasta maupun pemerintah termasuk dalam kerjasama Sensus dan Pembangunan Daerah. Karena kemandulan salah satu bidang akan berpengaruh langsung dalam pencapaian target yang sudah ditetapkan. Pada akhirnya akan memengaruhi mutu pelayanan pendidikan itu sendiri. Untuk itu, perlu ada regulasi yang tegas dalam setiap pengimplementasiannya. Regulasi itu akan menjadi sandaran legal formal dalam merumuskan setiap kebijakan pendidikan yang dirumuskan serta sasaran-sasaran yang dicapai pada penyelenggara pendidikan yang bersangkutan. Diharapkan juga akan sesuai dan selaras dengan kebijakan yang ditetapkan dalam sistem pendidikan nasional.

Perlu ditegaskan, ketidak pastian kebijakan dalam tubuh sistem pendidikan nasional akan sangat berdampak luas dalam setiap penyelenggaraan pendidikan nasional. Itu juga akan berdampak langsung pada pencapaian mutu pelayanan pendidikan nasional yang dikehendaki. Oleh karenanya tidak mungkin mutu akan tercapai sebagaimana yang diinginkan bila tidak ada kejelasan sistem dan konsep dalam pelaksanaannya. Peningkatan daya saing bangsa hanya mungkin dapat dicapai melalui penjaminan peningkatan mutu pelayanan pendidikan.Mutu pelayanan pendidikan dibangun dari kejelasan sistem dan konsep yang bersumber dari kebijakan di bidang pendidikan nasional, kemudian diimplementasikan dalam program-program jangka pendek dan panjang yang mengacu pada visi dan misi pendidikan nasional.

Sistem dan konsep tersebut secara intern disesuaikan pada setiap lembaga penyelenggara satuan pendidikan nasional dan sesuai dengan kemampuan atau ciri khas masing-masing. Dalam konteks pemikiran demikian inilah dibutuhkan pemberian otonomi yang seluas-luasnya pada setiap lembaga penyelenggara atau satuan pendidikan nasional yang berangkutan.

Sejalan dengan kebijakan umum jangka panjang pemerintah dalam kaitannya dengan peran pemerintah di dunia internasional, paradigma baru yang dibangun adalah perlu meningkatkan daya saing bangsa guna memenangi persaingan global. Untuk mencapainya ada beberapa hal penting yang perlu dipertegas terlebih dahulu, khususnya dalam rencana pembentukan peraturan pemerintah (PP) sebagaimana yang diutarakan Mendiknas di atas. Pertama, apakah mutu pelayanan pendidikan yang dikehendaki merupakan mutu total? Sebab, pelaksanaan mutu total secara tersirat mencerminkan pemikiran kapitalis yang semakin memarginalkan masyarakat ekonomi lemah. Hal ini penting ditegaskan terlebih dahulu mengingat sebagian besar masyarakat mengidentikkan mutu pelayanan pendidikan nasional sama dengan biaya pendidikan mahal.

Kedua, bila peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang dikehendaki dibangun atas dasar paradigma berpikir demi meningkatkan daya saing bangsa, perlu ditegaskan konsep pendidikan yang dianggap relevan untuk itu. Ketiga, secara prinsip konsep pemberian otonomi merupakan pilihan tepat dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Namun yang jadi pertanyaannya adalah bagaimana PP yang akan dibentuk nanti dapat menampung keragaman aspirasi masyarakat yang majemuk. Menjadi pertanyaan pula mengenai pengimplementasian konsep otonomi yang ditetapkan nantinya di setiap penyelenggara pendidikan yang sudah ada.

Ketiganya penting dipertegas karena salah satu hal mendasar yang mengakibatkan dibatalkannya UU BHP adalah karena dianggap UU tersebut tidak menampung aspirasi dan keragaman masyarakat serta keberadaan badan hukum penyelenggara yang sudah ada sebelum UU ini diundangkan. Selain itu,keselarasan UU BHP dengan peraturan perundang- undangan lain menjadi masalah utama. Keempat, peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara prinsip mencakup berbagai aspek penting seperti akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi, serta menghendaki adanya mutu yang berkelanjutan (sustainable). Pertanyaannya adalah bagaimana PP ini nantinya mengatur harmonisasi organ-organ yang ada di dalamnya dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang dicita-citakan?

Terkait itu, hal yang digaris bawahi adalah mengenai kejelasan kewenangan, pembiayaan, dan peran masyarakat atau stakeholders badan hukum penyelenggara atau satuan pendidikan yang ada sehingga akan tercipta peningkatan mutu pendidikan secara sustainable. PP tersebut juga diharapkan menghindarkan intervensi pemerintah yang terlalu jauh dalam kebebasan berorganisasi serta menjamin hak-hak warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Di samping itu,guna menjamin terciptanya peningkatan mutu pendidikan, perlu ada aturan yang jelas mengenai peran masyarakat atau donatur pendidikan dalam memajukan pendidikan nasional. Menurut blog Kerja Keras bahwa perlu diatur juga berapa besaran dana minimum yang wajib disediakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dalam menampung masyarakat tidak mampu untuk memperoleh pendidikan nasional yang bermutu dan berkualitas.

Beranjak dari paparan dan beberapa usulan pemikiran tersebut, hal yang tidak kalah pentingnya terkait dengan penerapan konsep otonomi dalam pembangunan pendidikan nasional. Sebaiknya dihindarkan penyeragaman kemampuan setiap penyelenggara pendidikan nasional. Ini untuk menghindarkan kesenjangan yang menganga antara perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi negeri. Keragaman yang mencolok yang dapat timbul akibat pemberian otonomi itu sendiri juga perlu diantisipasi. Hal-hal inilah yang perlu diperhitungkan secara matang dan proporsional oleh pemerintah, khususnya mengenai penentuan biaya minimum yang bersifat wajib dipenuhi berdasar pada standar minimum serta kemampuan yang berbeda antardaerah atau masyarakat pengguna pendidikan itu sendiri.

Diharapkan dalam PP yang akan dibentuk nantinya, melalui penerapan otonomi pada sistem pendidikan nasional, benar-benar dapat menampung aspirasi masyarakat Indonesia yang majemuk serta menghindarkan biaya pendidikan mahal. Dengan demikian akan dapat dibuktikan kepada masyarakat bahwa mutu pendidikan yang berkualitas tidak selalu identik dengan biaya mahal. Harapan itu dapat terwujud jika didukung dengan kebijakan yang jelas mengenai peran perguruan tinggi, masyarakat pengguna pendidikan, serta lembaga swasta dan pemerintahan yang saling bahumembahu memajukan pendidikan nasional menuju terciptanya daya saing bangsa. Harapan blog Kerja Keras mudah-mudahan, dengan adanya komitmen bersama demikian, kita akan sungguh-sungguh dapat mewujudkan paradigma build nation build schools atau yang disebut memajukan bangsa melalui pendidikan.

0 Response to "Menata Ulang Sistem Pendidikan Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel