TPI Kasasi Putusan Biaya Jasa Kurator

TPI Kasasi Putusan Biaya Jasa KuratorPada postingan sebelumnya di blog Kerja Keras membahas Piala Dunia 2010 Afrika Selatan, dan kali ini type approval akan membahas tentang TPI Kasasi Putusan Biaya Jasa Kurator. Menurut informasi bahwa PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia atauTPI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang membebankan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator pada TPI.

Ini putusan aneh, belum pernah ada putusan dalam pengadilan niaga agar pihak yang menang dalam perkara dibebani untuk membayar biaya perkara. Kami sudah mengajukan kasasi ke MA pada 21 April 2010 agar putusan itu ditinjau kembali, kata kuasa hukum TPI Hotman Paris Hutapea kemarin melalui media massa.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan kurator pailit TPI terkait penetapan biaya kepailitan dan imbal jasa kurator juga ditanggung manajemen TPI. Padahal, dalam kasus tersebut TPI dinyatakan memenangi gugatan pailit yang dilakukan Crown Capital Global Limited (CCGL). Mengabulkan permohonan pemohon (kurator) untuk seluruhnya.

Menetapkan biaya kepailitan TPI sebesar Rp537 juta dan menetapkan imbal jasa kurator sebesar Rp2,25 miliar, kata Hakim Ketua Sugeng Riyono saat membacakan putusan di pengadilan, Selasa (13/4). Majelis hakim juga memutuskan beban biaya kepailitan dan imbal jasa kurator ditanggung masing-masing setengah bagian oleh penggugat pailit, yakni CCGL dan TPIselaku tergugat.

Menurut Hotman, pihaknya sangat menyayangkan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut. Terlebih lagi karena dalam putusan MA dinyatakan TPI tidak terbukti memiliki utang dan terbebas dari kepailitan. Belum pernah (ada) dalam pengadilan niaga yang memutuskan pemenang dalam perkara harus dibebani biaya perkara. Kanimbalan jasa kurator itu masuk biaya perkara.

Ini menjadi preseden buruk di mana orang bisa semenamena mengajukan pailit. Bukan dengan tujuan menagih utang, tapi sebagai sumber pendanaan bagi kurator, tegas Hotman. Pihak TPI juga memandang aneh keputusan ini. Pasalnya, putusan MA telah menetapkan pihak CCGL salah. Namun, nyatanya, pihak TPIjuga dibebani pembayaran biaya perkara. Di situ kita merasa ada yang aneh dengan kurator.

Mereka seperti lebih untung daripada para pihak (penggugat dan tergugat), jelasnya. Diberitakan sebelumnya, TPI memenangi gugatan pailit yang dilakukan CCGL karena TPI tidak terbukti memiliki utang ke CCGL. Atas putusan itu kurator tidak perlu lagi bekerja lebih berat. Tapi, kurator malah meminta imbalan jasa sangat besar hingga Rp2,25 miliar. Kan tidak jadi pailit sehingga kurator sebenarnya tidak perlu bekerja dalam arti mengumpulkan harta dan menjual harta.

Mereka hanya mengadakan rapat beberapa kali. Mereka paling hanya bekerja kurang dari 50 jam.Tapi mereka dapat dua seperempat miliar rupiah, kata Hotman. Hal itu, menurut Hotman, sangat tidak adil dan akan menimbulkan iri di antara hakim serta penegak hukum lain. Akan menimbulkan kecemburuan pada hakim atau penegak hukumnya. Gaji hakim Rp5 juta, tapi dia bekerja delapan jam per hari, kalau dikalikan 24 hari, mereka bekerja sekitar 200 jam sebulan, jelas Hotman.

Saat ini kurator, yakni Safitri Harianti dan William Eduard Daniel, telah melakukan penagihan kepada TPI. Mereka sudah nagih, mereka juga sudah ngancam-ngancam. Kalau tidak dibayar dalam waktu tujuh hari akan diperkarakan, itu tiga hari yang lalu (kurator menagih), tambahnya. Saya bilang ke mereka (kurator), kita tunggu putusan MA. Ini agar jangan sampai nanti perusahaanperusahaan di Indonesia diajukan pailit, tapi tujuannya sebagai alat agar kurator bisa menagih honor, beber Hotman.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum CCGL Ibrahim Senin menegaskan, putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berdasarkan hukum. “Tidak ada dasar hukum pembebanan imbalan fee kurator ke pemohon, tegasnya. Sementara itu, salah satu kurator Safitri Hariani mengaku akan melayangkan somasi jika pihak CCGL dan TPI tidak bersedia membayar sesuai putusan majelis hakim pengadilan niaga yang mengabulkan permohonannya.

Dalam putusannya, beban biaya kepailitan dan imbal jasa kurator ditanggung masing-masing setengah bagian oleh CCGL selaku pemohon kepailitan dan TPI selaku termohon pailit. Total biaya kepailitan TPI yang harus ditanggung keduanya sebesar Rp537 juta dan imbal jasa kurator sebesar Rp2,25 miliar. Ini putusan final, jadi harus segera dieksekusi. Kalau tidak, saya somasi, ancamnya, menurut informasi detail yang di terima blog Kerja Keras.

0 Response to "TPI Kasasi Putusan Biaya Jasa Kurator"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel